GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo menahan tiga kontraktor pelaksana proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022. Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian negara senilai Rp2 miliar.
Tiga kontraktor yang ditahan yakni MYA sebagai Direktur PT. Raya Sinergis; RCT selaku Penyedia/Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan dengan meminjam perusahaan PT. Raya Sinergis. Lalu MREP selaku K3 PT. Raya Sinergis.
Ketiga kontraktor ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. MYA, RCT dan, MREP akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan 22 orang saksi, dan empat orang ahli, tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo saat konferensi Pers, Rabu (20/3/2024).
Edy Hartoyo menjelaskan, Kejari Kota Gorontalo telah menerima hasil audit atas pelaksanaan proyek SPAM Dungingi, Kota Gorontalo. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan SPAM Dungingi senilai Rp2 miliar.
“Kejari Gorontalo masih mendalami perkara. Sudah ada 70 dokumen yang diperiksa oleh penyidik,” ungkap Edy Hartoyo.
SPAM Dungingi merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perrumahan Rakyat Kota Gorontalo yang dianggarkan pada 2022. Anggaran yang digelontorkan Pemkot Gorontalo sebesar Rp13 Miliar bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kejari Kota Gorontalo telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sejak Oktober 2023.
“Kita masih melakukan pendalam, kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya (sari/gopos)
Knapa nama tesangka slalu di singkat? Apa karena UU ITE. Ajaib
baru kasus Saluran Air Jl.Panjaitan?
anggu bo tako dorang mo bongkar??
Di Jln. Panjaitan belum rampungkah.?
So lama dp SPK ana tau itu.