GOPOS.ID, GORONTALO – Empat WNA Sri Lanka Dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal.
Hal ini Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Kamis (14/3/2024).
Friece menerangkan, awalnya jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Februari 2024 mengamankan 4 Warga Negara Asing asal Sri Lanka dalam Operasi Gabungan TIMPORA tingkat Provinsi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi masyarakat, 4 WNA Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
“Mereka diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” ujarnya menerangkan.
Lanjut dia, keempat WNA asal Sri Lanka tersebut ditemui oleh TIMPORA di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku.
Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional.
Pada tanggal 22 Februari 2024 pagi hari sekira pukul 10.00 WITA, mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut namun keberadaan mereka telah diketahui oleh masyarakat setempat yang menginformasikan hal itu kepada Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo yang kebetulan saat itu sedang menuju Kabupaten Pohuwato untuk melakukan Operasi Gabungan.
“Setelah memperoleh keterangan awal, Ketua Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi , menahan Paspor keempat WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo,” ucap Friece.
Pada tanggal 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di KantorImigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Analisis
“Keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan,” tegasnya.
Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya.
Tindakan Hukum
Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, diberlakukan Tindakan Hukum berupa Pendetensian, Pencabutan Izin Tinggal dan Pendeportasian dengan keterangan sebagai berikut:
Pendetensian
i. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keempat WNA tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 6 Maret
2024;
ii. Keempat WNA tersebut telah didetensi berdasarkan Surat Perintah W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027,Nomor: Nomor: Pendetensian W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031 dan Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033 yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024.
Pencabutan Izin Tinggal
Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Pendeportasian
Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia) sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tindakan Deportasi direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024.
Identitas para terduga pelaku sebagai berikut:
1. Nama: Abdul Raheem Rawfeek
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N6979745
Masa Berlaku Paspor: 3/3/2017 s.d 3/3/2027
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
2. Nama: Muhammed Azaam Rawfeek
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N10929951
Masa Berlaku Paspor: 17/10/2023 s.d 17/10/2033
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
3. Nama: Muhamed Afkaar Rawfeek
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N9521773
Masa Berlaku Paspor: 23/5/2022 s.d 23/5/2032
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024
4. Nama: Chandramohan Ramachandran
Kebangsaan: Sri Lanka
Nomor Paspor: N9984912
Masa Berlaku Paspor: 30/9/2022 s.d 30/9/2032
Jenis Izin Tinggal: Visit Stay 2B11
Masa Berlaku Izin: 23/3/2024. (Putra/Gopos)