GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh hari jelang Pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, atau tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Aktivis Gorontalo menduga adanya penyelenggara pemilu yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mantan Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia di Gorontalo, Ricardo Situmorang mengungkapkan bahwa dirinya membaca di salah satu media terdapat nama SP yang dilantik dan menjadi ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Padahal status SP saat ini masih belum memenuhi syarat sebagai pencalonan. Sebab pada 2019 yang bersangkutan tercatat sebagai anggota partai politik dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo VI.
“Dalam persyaratan sudah sangat jelas. Disebutkan bahwa anggota KPPS tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Nah ini yang kami ragukan. Karena pada tahun 2019 yang bersangkutan tercatat sebagai Caleg,” tutur Ricardo.
Dirinya juga menyayangkan bahwa KPU Kota Gorontalo, PPK Kota Timur dan PPS tidak bisa mengantisipasi dari menyadari hal ini. Jika ini dibiarkan, maka bisa mencederai demokrasi.
“Kami minta juga agar Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap hal ini. Jangan sampai demokrasi kita rusak gegara ada oknum-oknum partai politik yang dimasukkan sebagai penyelenggara. Kami pastikan akan mengawal masalah ini,” tandasnya. (adm-01/gopos)