No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Guru Hononer Tersangka Sodomi Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 6 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
MAL (27) Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo ditetapkan tersangka kasus sodomi oleh Polda Gorontalo. (Putra/Gopos)

MAL (27) Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo ditetapkan tersangka kasus sodomi oleh Polda Gorontalo. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo menjadi tersangka kasus Sodomi.

Panit II Subdit IV Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira mengungkap pihkanya resmi menetapkan MAL (27) yang merupakan oknum guru honorer di Kota Gorontalo sebagai tersangka kasus pidana perlindungan anak persetubuhan dan atau pencabulan atau sodomi.

“Hal ini berdasarkan laporan Polisi LPB Nomor 42 Bulan 1 2024 Tanggal 31 Januari 2024,” ungkapnya saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Selasa (6/2/2024).

Dyanita menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada 1 November 2023.

Kejadian bermula, saat korban dan satu temannya hendak pulang sekolah. Pelaku kemudian menghampiri korban dan temannya yang saat itu berasal di depan sekolah.

“Kedua korban di ajak untuk pulang bersama kerumah pelaku,” ucapnya.

Setelah itu, di rumah tersebut ia memberikan nasi goreng yang ia beli kepada kedua korban untuk dimakan. Usai menyantap nasi goreng tersebut keduanya masuk ke salah satu kamar untuk santai dan beristirahat.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

“Salah satu korban kemudian diajak pelaku ke kamar korban. Disitulah pelaku mulai melakukan aksinya,” ujarnya menerangkan.

Kata Dyanita, ia melakukan aksinya dengan memijat selangkangan bagian dalam korban menggunakan minyak. Disitu juga pelaku ikut menyentuh kemaluan korban dan setelah itu korban tak sadarkan diri.

“Setelah beberapa saat tersadar, korban sudah berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat bersama pelaku,” ujarnya.

“Pelaku kembali melancarkan aksinya namun korban menolak dan melawan. Beberapa saat kemudian korban membersihkan diri dan pulang,” imbuhnya.

Terakhir, keesokan harinya korban menceritakan hal tersebut ke teman-teman korban dan saat itu korban juga merasakan sakit di bagian dubur korban.

“Korban baru sadar ada sesuatu hal yang terjadi kepada dirinya dan setelah itu dirinya melaporkan hal ini ke orangtuanya kemudian ditindaklanjuti dengan Melaporkan ke Polda Gorontalo,” tandasnya.

Baca Juga :  Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Kota Gorontalo Kategori Baik

Atas perbuatannya ia disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (putra/Gopos)

Tags: Honorer GuruKasus SodomiKota GorontaloOknum GuruPolda GorontaloSodomi
Previous Post

Gugatan IUP 100 Hektar Dicabut, Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Beri Apresiasi

Next Post

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat saat menerima kunjungan Badan Keahlian Undang-Undang DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kota Gorontalo.

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.