No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Guru Hononer Tersangka Sodomi Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 6 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
Oknum Guru Hononer Tersangka Sodomi Terancam Penjara 15 Tahun

MAL (27) Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo ditetapkan tersangka kasus sodomi oleh Polda Gorontalo. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo menjadi tersangka kasus Sodomi.

Panit II Subdit IV Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira mengungkap pihkanya resmi menetapkan MAL (27) yang merupakan oknum guru honorer di Kota Gorontalo sebagai tersangka kasus pidana perlindungan anak persetubuhan dan atau pencabulan atau sodomi.

“Hal ini berdasarkan laporan Polisi LPB Nomor 42 Bulan 1 2024 Tanggal 31 Januari 2024,” ungkapnya saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Selasa (6/2/2024).

Dyanita menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada 1 November 2023.

Kejadian bermula, saat korban dan satu temannya hendak pulang sekolah. Pelaku kemudian menghampiri korban dan temannya yang saat itu berasal di depan sekolah.

“Kedua korban di ajak untuk pulang bersama kerumah pelaku,” ucapnya.

Setelah itu, di rumah tersebut ia memberikan nasi goreng yang ia beli kepada kedua korban untuk dimakan. Usai menyantap nasi goreng tersebut keduanya masuk ke salah satu kamar untuk santai dan beristirahat.

Baca Juga :  Kronologi Penikaman yang Tewaskan Dua Warga Limboto

“Salah satu korban kemudian diajak pelaku ke kamar korban. Disitulah pelaku mulai melakukan aksinya,” ujarnya menerangkan.

Kata Dyanita, ia melakukan aksinya dengan memijat selangkangan bagian dalam korban menggunakan minyak. Disitu juga pelaku ikut menyentuh kemaluan korban dan setelah itu korban tak sadarkan diri.

“Setelah beberapa saat tersadar, korban sudah berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat bersama pelaku,” ujarnya.

“Pelaku kembali melancarkan aksinya namun korban menolak dan melawan. Beberapa saat kemudian korban membersihkan diri dan pulang,” imbuhnya.

Terakhir, keesokan harinya korban menceritakan hal tersebut ke teman-teman korban dan saat itu korban juga merasakan sakit di bagian dubur korban.

“Korban baru sadar ada sesuatu hal yang terjadi kepada dirinya dan setelah itu dirinya melaporkan hal ini ke orangtuanya kemudian ditindaklanjuti dengan Melaporkan ke Polda Gorontalo,” tandasnya.

Baca Juga :  Iptu Muhammad Nauval Seno Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Gorontalo

Atas perbuatannya ia disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (putra/Gopos)

Tags: Honorer GuruKasus SodomiKota GorontaloOknum GuruPolda GorontaloSodomi
Previous Post

Gugatan IUP 100 Hektar Dicabut, Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Beri Apresiasi

Next Post

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.