No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Oknum Guru Hononer Tersangka Sodomi Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 6 Februari 2024
in Hukum & Kriminal
0
MAL (27) Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo ditetapkan tersangka kasus sodomi oleh Polda Gorontalo. (Putra/Gopos)

MAL (27) Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo ditetapkan tersangka kasus sodomi oleh Polda Gorontalo. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo resmi menetapkan Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo menjadi tersangka kasus Sodomi.

Panit II Subdit IV Polda Gorontalo, Ipda Dyanita Shafira mengungkap pihkanya resmi menetapkan MAL (27) yang merupakan oknum guru honorer di Kota Gorontalo sebagai tersangka kasus pidana perlindungan anak persetubuhan dan atau pencabulan atau sodomi.

“Hal ini berdasarkan laporan Polisi LPB Nomor 42 Bulan 1 2024 Tanggal 31 Januari 2024,” ungkapnya saat konferensi pers di Bidang Humas Polda Gorontalo, Selasa (6/2/2024).

Dyanita menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo pada 1 November 2023.

Kejadian bermula, saat korban dan satu temannya hendak pulang sekolah. Pelaku kemudian menghampiri korban dan temannya yang saat itu berasal di depan sekolah.

“Kedua korban di ajak untuk pulang bersama kerumah pelaku,” ucapnya.

Setelah itu, di rumah tersebut ia memberikan nasi goreng yang ia beli kepada kedua korban untuk dimakan. Usai menyantap nasi goreng tersebut keduanya masuk ke salah satu kamar untuk santai dan beristirahat.

Baca Juga :  Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

“Salah satu korban kemudian diajak pelaku ke kamar korban. Disitulah pelaku mulai melakukan aksinya,” ujarnya menerangkan.

Kata Dyanita, ia melakukan aksinya dengan memijat selangkangan bagian dalam korban menggunakan minyak. Disitu juga pelaku ikut menyentuh kemaluan korban dan setelah itu korban tak sadarkan diri.

“Setelah beberapa saat tersadar, korban sudah berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang bulat bersama pelaku,” ujarnya.

“Pelaku kembali melancarkan aksinya namun korban menolak dan melawan. Beberapa saat kemudian korban membersihkan diri dan pulang,” imbuhnya.

Terakhir, keesokan harinya korban menceritakan hal tersebut ke teman-teman korban dan saat itu korban juga merasakan sakit di bagian dubur korban.

“Korban baru sadar ada sesuatu hal yang terjadi kepada dirinya dan setelah itu dirinya melaporkan hal ini ke orangtuanya kemudian ditindaklanjuti dengan Melaporkan ke Polda Gorontalo,” tandasnya.

Baca Juga :  Tilap Dana Nasabah Rp.1 Miliar, Oknum Mantri BRI Pohuwato Masuk Bui

Atas perbuatannya ia disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (putra/Gopos)

Tags: Honorer GuruKasus SodomiKota GorontaloOknum GuruPolda GorontaloSodomi
Previous Post

Gugatan IUP 100 Hektar Dicabut, Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Beri Apresiasi

Next Post

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat saat menerima kunjungan Badan Keahlian Undang-Undang DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kota Gorontalo.

Utus Badan Keahlian, DPR RI Segera Susun RUU Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.