GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo tengah menyiapkan langkah untuk membantu lima tersangka melawan dalam kasus kematian mahasiswa baru HS saat pengkaderan, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Polres Bone Bolango telah menetapkan lima tersangka sekaligus melakukan penahanan, masing-masing AS, SN, MH, MP dan WP yang juga merupakan mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang bertindak sebagai panitia kegiatan.
Salah satu Pengacara LBH IAIN Sultan Amai Gorontalo, Yusuf Sadu mengungkap pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian atas proses hukum yang dilakukan. Namun berdasarkan fakta yang ada, kata Yusuf, yang terjadi bukanlah kekerasan namun hanya kelalaian.
“Menurut kami ini sangat positif dan faktanya tidak ada kekerasan dan hanya pengenaan pasal kelalaian,” ucapnya saat keterangan pers, Senin (22/1/2024)
Poin kedua yang ingin disampaikan, ialah dari beberapa kali gelar perkara, ada temuan fakta hukum dari keikutsertaan HS mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo yang diselenggarakan HMJ HKI.
“Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut ternyata mengantongi izin orang tua yang kami dapatkan terkait dengan keikutsertaan almarhum dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan diklat,” ujar Yusuf.
“Bagi siapa yang berkeinginan untuk ikut serta dalam kegiatan itu diwajibkan mengantongi surat izin. Dan bagi siapa mahasiswa yang tidak diizinkan oleh orang tua untuk mengikuti itu tidak diperkenankan untuk ikut,” imbuhnya.
Akan tetapi, sambung Yusuf, dalam fakta hukum yang didapat pihaknya di dalam surat izin orang tua tersebut ada beberapa hal yang mungkin bagi tim LBH dari keterangan saksi yang didapat surat izin orang tua milik HS dibuat atau pun diisi oleh kakak dari almarhum.
“Dan bagi kami diduga kuat bahwa surat izin itu tidak ditandatangani oleh orang tua almarhum langsung dan bagi kami pula diduga kuat adalah ditandatangani oleh kakak almarhum,” tegasnya.
Dalam hal ini pihak LBH mendorong, kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus tersebut serta melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
Di tempat yang sama, pengacara LBH IAIN Gorontalo Pendi Ferdinan Saiful juga menyampaikan pihaknya meminta penyidik untuk melihat menggali keterlibatan dari saudara kandung yang diduga memalsukan tanda tangan dari orang tua almarhum.
“Fakta ini kami temukan dari dua orang saksi Mahasiswa IAIN langsung yang mendengar informasi tersebut dari saudara almarhum yang menyatakan bahwa ia cukup menyesal kenapa memberikan izin kepada pihak kampus untuk adiknya (almarhum) itu mengikuti kegiatan,” ujarnya.
“Harapan pihak menyidik dapat memanggil kakak almarhum dan orangtua almarhum untuk dimintai keterangan perihal surat izin tersebut,” tambahnya.(Putra/Gopos)