GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone Bolango mendalami kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Oknum Caleg Provinsi Gorontalo Dapil Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Bone Bolango, Santo Musa dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
“Saat ini kami sedang menangani kasus terkait perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi sekaligus Caleg,” ucapnya.
Kata Santo, saat ini berkas perkaranya telah diterima oleh Kejari Bone Bolango sebab sudah diterima sejak Jumat (12/1/2024) kemarin.
“Kami sudah lakukan penelitian perkara selama 3 hari dan kami berkesimpulan masih perlu kelengkapan berkas,” ucapnya.
“Sebab masih perlu untuk melengkapi syarat material dan formil,” imbuhnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Bone Bolango itu mengungkap tata cara penanganan perkara tindak pidana umum dengan perkara tindak pidana pemilu itu berbeda dari sisi batas waktu yang diberikan oleh undang-undang yang sangat terbatas.
“Namun apabila jaksa penuntut umum berpendapat berkas perkaranya cukup maka jaksa penuntut umum menyatakan P-21, namun jika sebaliknya masih perlu dilengkapi maka JPU akan mengeluarkan P-18 dan P-19,” ujarnya menerangkan.
Terakhir kata Santo, pasal yang disangkakan kepada oknum Aleg tersebut ialah Pasal 521 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Dengan ancaman Maksimal 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta,” pungkas dia. (Putra/Gopos)