GOPOS. ID, KOTA GORONTALO – Proses persidangan kasus kerusuhan Pohuwato terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Dari 35 terdakwa, dua terdakwa di antaranya diduga korban salah tangkap oleh pihak kepolisian pasca insiden kerusuhan 21 September 2023 lalu itu.
Kedua terdakwa masing-masing AJ alias Ajo dan AM alias Opan, yang merupakan korban dugaan salah tangkap oknum aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Susanto Kadir mengatakan, sesuai keterangan para saksi kedua orang terdakwa, mereka tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
“Dua orang itu, menurut kami kuasa hukum salah tangkap,” ujar Susanto usai sidang kedua berlangsung di PN Gorontalo, Selasa (16/1/2024).
Keduanya menurut Susanto, hanya merupakan warga berprofesi sebagai petani, di mana saat insiden mereka tanpa disengaja berada di lokasi aksi demonstrasi.
“AJ alias Ajo dan AM alias Opan dikira terlibat aksi sehingga ditangkap dijadikan tersangka, dari saksi berada dengan yang bersangkutan menyaksikan tidak melakukan perbuatan pengrusakan barang dan kantor, sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” ungkap Susanto.
Dalam persidangan nanti, pihaknya akan membuktikan apakah benar atau tidak kedua kliennya itu melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti lain terkait aksi demonstrasi itu, dengan mengumpulkan video-video, nantinya kita pelajari apakah klien kami ada di situ atau tidak,” tutur Susanto.
Lebih lanjut Susanto, menjelaskan akan mencari bukti-bukti lainnya untuk memperkuat kliennya tidak terlibat aksi pengrusakan dan pembakaran kantor PGP, kantor DPRD Pohuwato, Rumah Dinas Bupati Pohuwato hingga melakukan pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
“Cuma memang dari keterangan saksi bahkan di BAP, mereka menyampaikan tidak terlibat, hanya melihat aksi tiba-tiba dikejar kemudian di tangkap,” kata Susanto.(Yusuf/Gopos)