GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua DPP Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Provinsi Gorontalo, Hamzah Sidik menanggapi pidato Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo dalam Perayaan Natal Mabes Polri 2023 pada Kamis (11/1/2024). Menurut Hamzah pidato tentang estafet kepemimpinan untuk tidak memberi penafsiran yang negatif.
“Semua juga paham, siapa pun yang akan menjadi pemimpin ke depan, harus dapat meneruskan estafet pembangunan yang telah di rintis oleh pemimpin sebelumnya. Jadi buat para politisi, aktivis, LSM, jangan politisasi statement Kapolri itu” ujar Hamzah Sidik saat di wawancara wartawan di ruang kerjanya Senin (15/1/2024).
Tokoh muda Gorontalo yang pernah aktif sekaligus founder di Bandung Police Watch (BPW) menilai ucapan Jenderal Sigit bagian dari upaya mendorong agar keberlanjutan pembangunan yang 10 tahun ini di lakukan oleh Presiden Jokowi semakin maksimal.
Bukan untuk mengarahkan, apalagi menggiring opini untuk mendukung capres-capres tertentu.
Menurutnya, pernyataan itu bersifat universal dan berharap semua pihak tidak mempolitisasi pernyataan Jenderal Sigit agar pemilu berjalan dengan sejuk dan kondusif.
“Saya meyakini bahwa institusi Polri akan bersikap netral. Sebab, aturan Polri netral itu sudah tertuang dalam undang-undang,” jelasnya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” imbuhnya.
Oleh Karena itu, pria yang kini menduduki Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara itu meminta semua untuk tidak menafsirkan statement Jenderal Sigit sebut sebagai pemihakan kepada paslon tertentu, sebab tafsiran yang bias dan serampangan justru akan menimbulkan kegaduhan politik.
“Saya mengajak untuk semua pihak untuk bersama bersama memberi support kepada Polri agar dapat menjadi aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang,” tandasnya. (Adm-01/gopos)