GOPOS.ID, LIMBOTO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Roni Sampir akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait adanya dugaan kelalaian di Puskesmas Telaga.
Roni menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam melaksanakan pelayanannya.
“Kami siap membentuk tim khusus untuk memverifikasi kebenaran temuan Ombudsman tersebut. Apabila ditemukan ada kelalaian seperti yang diungkapkan Ombudsman, Puskesmas Telaga akan diberi sanksi,” tegas Roni, Rabu (6/10/2023).
Roni melanjutkan, apa yang disebut sebagai kelalaian oleh Ombudsman akan dipetakan dan ditelaah oleh tim yang akan dibentuknya. Dengan demikian, akan mudah mendeteksi di mana letak kesalahan dan unsur kelalaian pihak Puskesmas Telaga.
Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memanggil pihak Puskesmas Telaga dan diklaimnya bahwa tidak ada unsur kesengajaan pada pelayanannya.
“Menurut hasil investigasi kami, tiga hari pasca kehamilan, yang bersangkutan mulai merasakan sesak nafas itu sejak pukul 5 sore dan dilarikan ke Puskesmas nanti pukul 1 dini hari. Jadi ada jeda sekitar 6 jam,” kata Roni.
Sebelum persalinan, lanjut mantan Kepala Dinas Kesehatan itu, Puskesmas sama sekali tidak menolak pasien untuk melakukan kontrol kehamilan. Hanya saja, karena selama pemeriksaan ditemukan adanya kemungkinan kehamilan beresiko, maka Puskesmas menyarankan untuk bersalin di rumah sakit.
“Jadi tidak ada penolakan,” bantah Roni.
Sebelumnya, viral di media sosial curhat seorang warga bernama Arif Tahir Ismail (28) atas kematian istrinya, Nurhayati Pipii, diduga karena kelalaian atas pelayanan di Puskesmas Telaga.
Pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pun melakukan investigasi awal dan menyebut ada unsur kelalaian dalam pelayanan Puskesmas Telaga.(Abin/Gopos)