GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN di ruang digital. Pengawasan dilakukan menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi kita ini, (contoh) saya like (menyukai unggahan) ini enggak boleh, itu diawasi di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong ​​​​​​​di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Usman menjelaskan, jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan ASN, KASN dapat meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pengecekan. Ia juga menekankan peran penting masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat dapat mengadukan perilaku ASN yang dianggap tidak netral langsung kepada KASN melalui situs resmi yang telah disediakan.
KASN memiliki laman aduan terkait dugaan pelanggaran dalam penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN, netralitas ASN, dan pelaksanaan sistem merit di situs lapor.kasn.go.id.
Apabila terdapat laporan yang masuk, kata Usman, KASN akan melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait.
“Sanksinya bisa macam-macam, bisa administratif, penundaan kenaikan gaji, sampai pemecatan. Ada di Undang-Undang ASN dan surat keputusan bersama Menpan RB, KASN, Bawaslu dan beberapa lembaga lainnya,” ucap Dirjen IKP.
Usman menambahkan bahwa ASN Kementerian Kominfo juga telah telah menandatangani pakta integritas untuk meneguhkan komitmen mereka terhadap netralitas selama Pemilu 2024.
Langkah itu, menurut dia, menjadi bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo terhadap para ASN.
Usman menilai dengan adanya kerja sama antara Kementerian Kominfo dan KASN, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap netralitas ASN di ruang digital dapat berlangsung secara efektif menjelang Pemilu 2024.(Antara)