GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kejaksaan Tinggi se-Provinsi Gorontalo melaksanakan penandatanganan kerjasama terkait penguatan kapasitas Pemilu, bertempat di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Senin (20/11/2023).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlyanto Koem mengungkapkan, kerjasama ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari penguatan kapasitas Pemilu 2024.
“Ini bagian dari penguatan kualitas Pemilu di mana penyelenggaraan Pemilu bukan sekedar hanya dalam tataran penyelenggara maupun peserta Pemilu,” ujar Fadly.
Dia menambahkan, hal ini juga tentu perlu disampaikan kepada masyarakat terkait aturan di mana ada larangan bahkan sampai ada hukuman terhadap beberapa pelanggaran.
“Kerjasama dengan Kejaksaan penting sekali untuk memberi penguatan segala hal, segala aspek terkait kepemiluan,” tegas Fadly.
Terakhir Fadly mengungkapkan beberapa poin kerjasama yang dibahas ialah terkait litigasi maupun nonlitigasi soal pandangan Hukum, baik pertukaran data dan informasi sampai bantuan hukum.
“Jadi kita bisa sama-sama mensosialisasikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 7, di mana ada larangan ada hukuman ada ancaman terhadap orang-orang dan kemudian bisa meminta bantuan pandangan sampai dengan bantuan hukum kepada Kejaksaan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan berkualitas.
“Untuk bisa mencapai tujuan itu, kami berpendapat itu tanggung jawab kita semua tidak hanya KPU pada hari ini, kita kejaksaan Kejaksaan dengan jajaran KPU melaksanakan penandatanganan,” ujarnya menerangkan.
“Intinya kami siap berkolaborasi,” sambung Kajati Gorontalo.(Putra/Gopos)