GOPOS.ID, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama mintara kerjanya, menggelar rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (16/10/2023).
Hal ini, sebagaimana diakui Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Gobel.
“Iya, Bapemperda DPRD Kotamobagu dan mitra kerja eksekutif, menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Eksekutif,” kata Begie.
Pembahasan ini, kata Politisi PAN Kotamobagu ini, maraton mereka lakukan agar Rangcangan Anggaran Pendapatan Balanja Daerah 2024 belum ditetapkan.
“Kami sudah sering kali melakukan pertemuan untuk membahas Ranperda ini, mulai dari Rapat Kerja, Pra, hingga pembahasan. Semua dilakukan mengejar deadline karena harus jadi Perda sebelum penetapan APBD 2024. Karena didalam APBD itu, terdapat targeting soal Pandapatan Asli Daerah (PAD). Dan PAD itu, harus merujuk ke Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terbaru yang saat ini pembahasannya sedang kami pacu,” tuturnya.
Begie menjelaskan, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dilakukan dikarenakan adanya pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membuat Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Perda-Perda yang menyantol ke UU Nomor 28 Tahun 2009 itu.
“Sejak tanggal 9 Agustus bulan lalu, DPRD Kota Kotamobagu kerja marathon memburu waktu untuk menyelesaikan Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, delegasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Begie.(Advetorial)
Penulis: Moh Zakir Mokoginta