GOPOS.ID, GORONTALO – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gorontalo memeriksa Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili selaku teradu, di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (27/10/2023).
Erman Katili dilaporkan oleh pengadu Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya dan Rosihan Kaluku dengan nomor register perkara 117-PKE-DKPP/IX/2023 lantaran diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Erman diadukan ke DKPP lantaran masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo saat mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023–2028.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis/Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah bersama Sahmin Madina Anggota Majelis/TPD Provinsi Gorontalo unsur masyarakat dan Sophian Rahmola Anggota Majelis/TPD Provinsi Gorontalo unsur KPU.
Dalam keterangannya di persidangan, Erman Katili mengaku namanya dicatut sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo oleh Abdullah Said yang juga sebagai Ketua PKP Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya pencatutan nama, Erman Katili juga mengaku tanda-tangannya telah dipalsukan oleh Abdullah Said untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengurus Partai PKP tingkat kabupaten/kota.
Apa yang disampaikan oleh Erman Katili dibenarkan oleh Abdullah Said. Abdullah pun mengaku telah berani memalsukan tanda tangan milik Erman serta mengambil file E-Ktp Erman untuk dibuatkan sebagai pengurus partai.
Dalam persidangan, Abdullah juga mengaku sengaja mencatut dan memalsukan tanda tangan milik Erman dengan cara menduplikat tanda tangan Erman selanjutnya hasil duplikat tersebut di-scan dan dilampirkan sebagai tanda tangan pada SK pengurus PKP tingkat kabupaten/kota.
Erman sendiri telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian pencatutan namanya di SK Pengurus Partai tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya sangat merasa dirugikan,” ujar Erman Katili.
Abdullah Said sendiri menyebut SK Pengurus PKP Provinsi Gorontalo telah diganti. Nama Erman Katili telah dicabut. Namun demikian, SK terbaru tentang pengurus PKP tidak bisa ditunjukkan oleh Abdullah Said di hadapan para peserta sidang.
“Berarti nama Erman Katili ini masih terdaftar sebagai pengurus partai politik,” ujar Ketua Majelis/Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Sementara Erman Katili mengaku tidak mengetahui bahwa sampai saat ini namanya masih terdaftar sebagai peserta dan pengurus partai politik.
Pihak pengadu meminta supaya Keputusan DKPP ini bisa mengabulkan permohonan para pengadu untuk memecat Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
“Karena kalau memang yang bersangkutan masih ada. Ini benar-benar mencoreng nama Bawaslu sebagai pengawas pemilu,” ujar Lukman Ismail.(muhajir/gopos)