GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyoroti insting pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo. Sorotan tersebut datang dalam sidang DKPP pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berlangsung Jumat (6/10/2023) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
Sidang pemeriksaan perkara dengan nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 itu dipimpin Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, selaku Ketua Majelis, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Roni Muhammad, dan Hendrik Imran. Sidang dihadiri pihak pengadu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya, serta para teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli; Lismawy Ibrahim; Jhon Hendri Purba; Amin Abdulah; dan Moh. Fajri Arsyad. Hadir pula pihak terkait, Herwyn J.H Malonda dalam kapasitas Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI.
Dalam persidangan Ketua Majelis, Muhammad Tio, mempertanyakan sikap Bawaslu Provinsi Gorontalo yang tak melakukan klarifikasi mendalam terkait pengaduan masyarakat mengenai calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili. Padahal dalam pengaduan itu turut dilampirkan beberapa dokumen yang bisa dijadikan bahan bagi Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pendalaman.
“Ada beberapa Surat Keputusan (SK) kabupaten/kota yang ditandatangani yang bersangkutan. Kenapa hal ini tidak dilakukan klarifikasi ke partai politik,” ujar Muhammad Tio.
“Insting pengawasan tak jalan. Kalau punya itikad mendalami, bisa meminta keterangan pihak-pihak yang ada dalam SK tersebut,” timpal Muhammad Tio.
Mantan Anggota KPU Provinsi Lampung ini menekankan, syarat mendaftarkan partai politik hingga tahap verifikasi administrasi dan faktual harus ada ketua, sekretaris, dan bendahara. Maka bisa dilakukan pendalaman ketika ada sekretaris parpol yang dicatut dari orang bukan parpol.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J.H Malonda, dalam keterangan melalui virtual, Bawaslu RI telah memutuskan penetapan hasil seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota 2023. Keputusan Bawaslu RI tersebut merupakan keputusan lembaga secara kolektif kolegial.
“Memang benar saudara Erman Katili telah kami lantik bersama Herlina Antu dan Sukrin Thalib pada 19 Agutus 2023,” ungkap Herwyn Malonda.
Herwyn mengakui bila dalam proses seleksi ada tanggapan masyarakat. Tanggapan tersebut masuk pada 24 Juli 2023. Sementara tahapan tanggapan masyarakat di tim seleksi pada 26 Juni-14 Juli 2023.
“Maka klarifikasinya masuk pada tahapan di Bawaslu Provinsi Gorontalo,” kata Herwyn menjelaskan.
Terkait tanggapan terhadap Erman Katili, Herwyn menjelaskan, Bawaslu RI menerima laporan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. Dalam laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menerangkan bila yang bersangkutan membantah terlibat dalam kepengurusan partai politik (parpol).
“Selain itu ada pula pengakuan Ketua Partai Politik yang mencatut namanya (Erman Katili). Informasi terakhir proses ini ada di Kepolisian di Gorontalo. Erman Katili telah melaporkan Parpol yang telah mencatut namanya,” urai Herwyn.
Selain itu Herwyn menjelaskan pula Erman Katili pernah mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 2022. Bawaslu RI juga telah memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak tercantum dalam keanggotaan partai politik.
“Sehingga kami berkesimpulan terkait informasi parpol dan adanya bantahan serta pengakuan dari pimpinan Parpol maka yang bersangkutan kami nyatakan klir,” tanda Herwyn.
Penyampaian Herwyn turut ditegaskan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam keterangannya selaku teradu I-V. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengungkapkan sehari pasca SSGD, Ketua Parpol Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menyampaikan surat yang menerangkan nama Erman Katili telah dicatut dalam kepengurusan PKP Provinsi Gorontalo.
“Lalu Erman Katili kemudian disarankan untuk melaporkan ke Kepolisian terkait pencatutan tersebut,” ungkap Idris Usuli.
Lebih lanjut Idris Usuli menerangkan adanya dokumen pengakuan Erman Katili terkait dirinya dicatut tertanggal 22 Desember 2022.
Usai mendengarkan keterangan para pihak, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Jumat (6/10/2023) dinyatakan selesai. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dibawa oleh DKPP RI untuk bahan kajian dalam penentuan putusan nanti.(hasan/gopos)