GOPOS.ID, SUWAWA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan SK Pemberhentian Bupati Bone Bolango Hamim Pou akan berlaku saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif sehingga masih bisa melaksanakan tugasnya sampai tanggal 3 November 2023.
Pernyataan dari KPU Bone Bolango itu untuk menjawab beragam pertanyaan yang berkembang di masyarakat usai beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3696 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango.
Sebelumnya dalam surat tersebut mengesahkan pemberhentian Hamim Pou dari jabatan Bupati Bone Bolango dan menunjuk Merlan S Uloli untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bone Bolango.
Surat itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap tahapan Pemilihan Umum Legislatif.
Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu menjelaskan, SK Mendagri akan berlaku pada tanggal 3 November 2023 saat ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif.
“Surat itu sudah kami terima dan lihat. Surat ini nantinya akan digunakan oleh Pak Hamim sebagai persyaratan pencalonannya. Tanggal 3 Oktober itu baru penyerahan berkas pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Nanti tanggal 3 November sesuai jadwal dari KPU RI dikeluarkanlah Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif,” jelas Sutenty.
Dia pun menegaskan, selama kurun waktu 3 Oktober hingga 3 November 2023, Bupati Hamim Pou masih bisa berkantor dan menjalankan aktivitasnya dalam lingkup pemerintahan.(Indra/Gopos)