No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lakukan Pelanggaran, 59 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Alexa by Alexa
Senin 25 September 2023
in Info Pasar
0
Salah satu operator SPBU saat melakukan pengisian BBM. (F. Pertamina)

Salah satu operator SPBU saat melakukan pengisian BBM. (F. Pertamina)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GOPOS.ID – Hingga September 2023, sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi dijatuhi sanksi oleh Pertamina karena terbukti melakukan praktek penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.

“Dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut juga beragam dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi,” kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulis yang diterima Gopos.id, Senin (25/9/2023).

Fahrougi menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara pihak SPBU sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Pelanggan, Pertamina Punya Cashback Hingga 30 Persen

Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU. Beberapa faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM yaitu salah satunya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.

“Perilaku menyimpang tersebut adalah pengisian berulang tanki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen. Sedangkan dalam regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM Subsidi selama memiliki QR Code sesuai Nopol Kendaraan sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi yang ada” tambah Fahrougi.

Selain itu, adanya permintaan pasar untuk solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan. Olehnya perlu adanya peran aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penindakan apabila terbukti oknum konsumen melalukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Pertamina Gelar Turnamen E-sport Patra Niaga Sulawesi Cup, Total Hadiahnya Rp 100Juta

“Penyalahgunaan ini modusnya beragam, mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti,” jelasnya.

Di lain pihak, Pertamina juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi,” tandas Fahrougi.(adm03/gopos)

Tags: Pertamina Patra NiagaSPBU
Previous Post

Prof. Eduart Wolok Resmi Dilantik Sebagai Rektor UNG Periode 2023-2027

Next Post

APBD Perubahan 2023 Segera Dijabarkan Melalui Pergub

Related Posts

Info Pasar

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (kiri) memperkenalkan karawo ecoprint kepada pengunjung JICC dalam gelaran Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026. Perancang busana Indonesia, Ragowo (Didit) Hediprasetyo (Kanan), melihat koleksi karawo di KKI 2026.
Info Pasar

Karawo hingga Hasil Laut,  Empat UMKM Binaan BI Gorontalo Bawa Produk Lokal ke KKI 2026

Jumat 21 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Sales Area Sulselbar bersama Agen LPG Non Subsidi (NPSO) Kota Makassar menggelar promo refiil dan trade in LPG ke Bright Gas.
Info Pasar

BrightGas Ramaikan CFD Makassar, Ada Promo Refill hingga Trade-In Tabung LPG

Selasa 18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyerahkan bantuan kepada LKSA sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak dan pengelola lembaga tersebut.
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Semarakkan HUT ke-81 RI melalui Fun Riding dan Bakti Sosial

Selasa 18 Agustus 2026
Info Pasar

Rumah Rasa Gorontalo Resmi Dibuka 17 Agustus, Dorong Kolaborasi UMKM dan Semangat Wirausaha Generasi Muda

Minggu 16 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah Sulawesi Tengah dan sekitarnya tetap berjalan normal pascagempa bumi yang mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (15/8/2026) malam.
Info Pasar

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Aman Pascagempa Parigi Moutong

Minggu 16 Agustus 2026
Next Post
Rapat Tim Banggar bersama TAPD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas hasil evaluasi Kemendagri tentang APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2023, Senin (25/9/2023) (muhajir/gopos)

APBD Perubahan 2023 Segera Dijabarkan Melalui Pergub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.