GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DJ di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo karena diduga sebagai pengedar kosmetik ilegal, Kamis (14/9/2023).
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Iptu Sucipto Amboy mengatakan, terduga pelaku DJ memproduksi kosmetik yang dijual dari di rumahnya. Kegiatan ini bahkan dijalankan DJ sudah selama satu tahun.
Dalam memasarkan produk kosmetik buatannya, DJ memanfaatkan media sosial. Bahkan penjualan kosmetik ilegal yang diproduksi DJ sudah sampai ke luar daerah Gorontalo.
“Pembeli kosmetik ilegal ini tidak hanya di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Dalam penelusuran yang kami lakukan, pembelinya bahkan sudah ada yang dari luar daerah,” kata Sucipto, Jumat (15/9/2023).
Sucipto menambahkan, dari lokasi penangkapan pihaknya berhasil menyita lotion pemutih tanpa izin BPOM sebanyak 100 botol, mixer yang digunakan untuk meracik kosmetik dan buku catatan pengeluaran dan pembelian barang. Saat ini DJ masih diperiksa untuk penelusuran lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 Pasal 43 juncto 138 ayat dua dan tiga. Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Sucipto.
Di tempat yang sama, penyidik Brigadir Friskha Dewi Kartika mengungkapkan, terduga pelaku memesan bahan baku dari Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Suplier bahan bakunya dari Kudus, Jawa Tengah. Sesampainya di Gorontalo, pelaku meracik bahannya sendirian,” tutupnya.(Abin/Gopos)