GOPOS.ID, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mulai digodok oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Kali ini, Tim Pansus yang diketuai oleh Adnan Entengo tersebut melaksanakan rapat membahas ranperda disabilitas ini bersama stekholder terkait, para pegiat disabilitas hingga penyandang disabilitas, Senin (4/9/2023).
“Banyak hal yang menarik, masukan tentang ranperda ini. Karena ranperda ini relevan dengan isu disabilitas di Provinsi Gorontalo,” ujar Adnan Entengo.
Menurut Adnan Entengo, kehadiran ranperda ini sangat mendukung para disabilitas di Provinsi Gorontalo. Sehingga ranperda ini menjadi salah satu usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo yang bakal dipacu pengesahannya tahun ini.
“Isu disabilitas dengan ranperda ini sangat didukung kehadirannya di Provinsi Goorntalo, mengingat saudara kita disabilitas ini banyak. Ada yang sebut 7.700 ada menyampaikan peserta pemilu 1.300 jadi ini luar biasa kami dari pansus memiliki kekuatan yang kuat sebagai usul inisiatif DPRD,” ujar Adnan Entengo.
Legislator PKS ini menekankan bahwa dalam ranperda ini bakal menjamin perlindungan kepada difabel dari segi hak asasi manusia.
“Kedua dari sisi kesempatan bekerja. Tadi juga disinggung layanan aksesnya dan layanan publik memiliki akses kepada mereka. Dengan ranperda ini menghindari diskriminiasi. Insyaallah tahun ini kita sahkan kita liat perkembangan tanggal 11 september,” ujar Adnan.
Sementara itu, Raden Sahi ketua Yayasan Putra Mandiri Gorontalo sekaligus Pegiat Disablitias mengatakan pentingnya kehadiran perda ini dalam menjadi pemenuhan hak kepada disabilitas.
“Kami selaku pegiat disabilitas dan sebagai pendamping teman-teman 1.043 orang di kabupaten/kota sangat berterima kasih DPRD Provinsi Gorontalo yang menginisasi pertemuan di hari ini. Apalagi ranperda ini sudah tiga tahun kami tunggu-tunggu,” kata Raden.
Raden mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada 22 hak para penyandang disabilitas harus dipenuhi. Beberapa diantaranya menyangkut pendidik, tenaga kerja hingga aksestabilitas.
“Karena kalau tidak dibuatkan perda pasti sesuai UU nomor 8 yang kurang lebih 22 hak disabilitas tidak akan dipenuhi. Padahal sesuai UU nomor 8, pemerintah pusat itu sudah menjamin sehingga harus ada peraturan turunannya melalui perda,” kata Raden.
Raden Sahi ikut berharap perda ini bisa rampung dan disahkan sebelum 3 Desember 2023. Sebab di hari itu, para disabilitas merayakan hari jadi disabilitas Internasional (muhajir/gopos)