GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo masih terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menjerat Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Dadang Djafar bahkan menyebut, ada kans tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp24,3 Miliar itu.
“Tidak menutupkemungkinan ada pihak lain (jadi tersangka),” kata Dadang saat konferensi pers, Jumat (1/9/2023).
Disinggung soal peran Bupati Bone Bolango dalam kasus tersebut, Dadang menyebut lembaga Adhyaksa itu masih terus melakukan pengembangan, termasuk pertanyaan soal adanya dugaan aliran dana ke DPRD Bone Bolango.
“(Tentang kapasitas Bupati Bone Bolango) kita masih pendalaman. Kita juga dalami aliran dana (ke DPRD),” sambung Dadang.
Sebelumnya, Direktur PDAM Bone Bolango Yusar Laya resmi ditahan Kejati Gorontalo, hari ini, Jumat. Yusar ditahan atas kasus dugaan penyelewengan dana PDAM Bone Bolango untuk program Bupati Bone Bolango, yakni Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).
Ternyata, program Bupati Bone Bolango tersebut bertentangan dengan ketentuan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yakni pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi, dan pedoman Pengelolaan Air Minum Perkotaan.
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp24,3 Miliar berdasarkan perhitungan BPK RI.(Putra/gopos)