GOPOS.ID, BONEBOL – Polres Bone Bolango merilis penahanan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa di desa Moopiya, Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango.
Kepala desa berinisal EB bersama-sama oknum kontraktor berinisial HS diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam konferensi pers menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, dua orang sudah ditetapkan tersangka dan keduanya sudah dilakukan penahanan, Kamis (11/7/2019).
“Dari hasil auditor BPKP Provinsi Gorontalo bahwa kerugian negara yang bersumber dari APBN senilai 158 juta rupiah,” ucapnya.
Saat ini tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran negara tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Berdasarkan hasil penyidikan terdapat fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
“Sesuai bunyi Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (Andi/isno/gopos)