GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang remaja warga Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo berinisial RHK (18) ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil curian, di antaranya lima unit sepeda motor, dua buah tabung gas hingga satu unit televisi.
“Yang bersangkutan kami tangkap di wilayah Molosifat pada hari Senin (10/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Dikatakan Leonardo, penangkapan RHK berawal dari laporan polisi seorang warga berinisial AL yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor saat di parkir di rumahnya. Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada tersangka RHK.
Saat ini, remaja RHK telah resmi ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(isno/gopos)