GOPOS.ID, TILONGKABILA – Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Usman Hulopi menyebut peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) perlu ditingkatkan.
Hal ini diungkapkan olehnya seiring dengan ditetapkannya masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun di setiap periode.
Menurut Usman, penetapan masa jabatan kades 9 tahun ini perlu diwaspadai mengingat jabatan serta anggaran yang akan mereka peroleh cukup besar dikemudian hari.
“Olehnya sangat perlu diawasi oleh pihak BPD, dan tingkat pengawasannya harus ditingkatkan lagi,” tegasnya, Senin (3/7/2023).
Kata Usman, jadi nantinya pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan jajaran akan diawasi oleh BPD, terutama soal penggunaan anggaran.
“Hal ini perlu dilakukan, mengingat masa jabatan kades yang baru ini tidak pendek,” ucapnya.
Terakhir kata dia, hal ini juga supaya kedepannya baik pihak BPD dan Kepala Desa berserta jajaran bisa lebih berkolaborasi kedepannya.
“Agar tercipta juga kesinambungan antara BPD dan Kepala Desa,” tandas Aya Imbo. (Putra/Gopos)