GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berkomitmen untuk ikut memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Komitmen ini disampaikan sejalan peringatan Hari Antinarkoba Internasional, Senin 26 Juni 2023.
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyampaikan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba membutuhkan dukungan seluruh pihak. Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya berharap agar narkoba di Provinsi Gorontalo lebih khusus di Kota Gorontalo untuk bisa kita antisipasi bersama,” ujar Darmawan.
Untuk mencegah peredaran pengunaaan narkotika di Kota Gorontalo, Dekot telah membentuk satu kebijakan tentang rancangan perda terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdedaran gelap narkotika (P4GN).
“Memang ranperda P4GN ini lebih difokuskan dalam hal pencegahan dan penanganan pasca rehabilitasi. Tentu ini sebagai bahan edukasi bagi kita semua bukan hanya untuk masyarakat, tetapi untuk perangkat daerah khususnya kami sebagai anggota DPRD,” tegas Darmawan.
Darmawan berharap agar seluruh pihak ataun opd agar bersama-sama bekerja untuk mencegah dan memberantas Narkoba. Ranperda yang akan disahkan melalui proses ini, nantinya bisa dimaksimalkan sesuai yang diharapkan.
“Bukan hanya dari pihak sekolah maupun kepada seluruh masyarakat untuk memberikan sosialisasi terkait dengan bahaya narkoba,” tutup politis PDIP ini. (Rama/gopos)