GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menangkap tiga warga yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ketiganya ada AP (38), GT (21) serta FI (16). Ketiganya tercatat merupakan warga Desa Molosifat, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato.
Informasi yang dirilis Humas Polda Gorontalo, penangkapan ketiganya dilakukan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato pada Selasa (9/7/2019) pukul 14.15 wita. Penangkapan berlangsung di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Penangkapan berawal ketika, Sat Reserse Narkoba mendapat informasi adanya dua pria yang membawa sabu. Kedua pria itu berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Popayato menuju Marisa.
Informasi itu ditindaklanjuti Sat Narkoba dengan menerjunkan tim opsnas. Tim yang dipimpin Kanit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Aiptu Owen Sumendong.
“Tim kita langsung turun melakukan penyelidikan. Pada saat di Kecamatan Wonggarasi, tim berpapasan dengan dua pria yang dicurigai membawa sabu. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor matic berwarna hitam tanpa menggunakan plat nomor kendaraan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato Iptu Buraerah.
Baca juga: Lagi di Rumah Istri, Spesialis Pencuri Motor di Kota Gorontalo Diciduk
Tim Opsnal Polres Pohuwato membuntuti kedua pria yang belakangan diketahui berinisial AP dan GT. Saat memasuki Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, AP dan GT berhenti di dipinggir jalan. Saat itu kedua pria yang bekerja sebagai petani langsung ditangkap.
“Dari penangkapan dan penggeledahan, dari tangan AP petugas menemukan dua buah plastik klip berisi butiran Kristal putih yang diduga sabu. Dua buah plastik klip itu masing-masing dibungkus kertas alumunium foil (timah rokok) berwarna merah. Paket sabu tersebut disimpan di simpan kantong celana sebelah kanan,” tutur Iptu Buraerah.
Selain menemukan dua paket sabu, dari tangan AP petugas juga menemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri. Demikian pula GT, petugas juga menemukan sebilah pisau dengan sarung berwarna silver terselip di pinggang sebelah kanan.
“Saat diinterogasi, AP mengaku mendapat sabu dengan menyuruf FI membeli di daerah Moutong. Dari pengakuan AP, petugas menangkap FI di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat,” ungkap Iptu Buraerah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK membenarkan penangkapan Polres Pohuwato terhadap tiga orang yang membawa sabu.
“Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Kepolisian Gorontalo akan terus intensif melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Mengingat, Gorontalo merupakan salah satu daerah yang rawan penyebaran gelap narkoba.
“Kita akan terus ungkap para penyalahguna narkoba di wilayah Propinsi Gorontalo, segera jauhi narkoba sekarang juga atau akan berhadapan dengan hukum,” tegas mantan Kapolres Bone Bolango itu.(muhajir/gopos)