GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo lagi-lagi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan WTP yang ke-11 kalinya.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo tahun 2022 itu diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, BPK RI juga memberikan sejumlah catatan untuk menjadi bahan evaluasi. Pertama, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres nomor 33 tahun 2020 dan SHSR 2022.
Kedua, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada dinas PUPR dan Dikbudpora senilai Rp 1,32 miliar dengan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai Rp 528,24 juta.
“Meskipun opini sudah WTP, namun tetap diperlukan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Gorontalo. Untuk itu, BPK merekomendasikan pada Penjagub Gorontalo agar merevisi peraturan gubernur tentang standar harga satuan regional dengan memendomani pada Perpres Nomor 33 tahun 2020,” pinta Pius.
Sementara itu, Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, Ismail Pakaya mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Gorontalo.
Ismail juga mengapresiasi seluruh jajarannya dan DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menjaga dan membantu sehingga laporan keuangan Pemprov Gorontalo Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini WTP.
Terkait rekomendasi BPK RI, Ismail pun berkomitmen akan segera melakukan upaya-upaya dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari.(adm03/gopos)