GOPOS.ID, GORONTALO – Pasca penetapan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Wacana pembentukan kabinet kerja jilid II mulai kencang bergulir.
Sejumlah usulan datang dari berbagai partai politik. Tak terkecuali dari tokoh/elit politik tertentu ikut menawarkan diri menjadi bagian dari kabinet kerja Jokowi dan Ma’ruf Amin.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof.Moh.Mahfud MD menjelaskan, sebagai negara Presidensil, kabinet dibentuk sepenuhnya oleh Presiden tanpa boleh diganggu gugat. Tetapi presiden boleh mendapatkan masukan dari pihak manapun.
“Secara politik boleh, tetapi secara yuridis konstitusional tetap keputusannya ada di tangan presiden. Dari usul-usul itu berapa yang dimasukkan dan berapa yang mau dimasukkan itu sepenuhnya di tangan presiden,” ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu (06/07/2019).
Baca juga: Rakernas di Gorontalo, APHTN-HAN Perkokoh Visi Misi
Tetapi, mantan Menteri Pertahanan itu menegaskan, Undang-undang Kementerian membatasi hanya sebanyak 34 menteri. Sehingga menjadi hak presiden untuk menyeleksi tanpa bisa diganggu gugat. Itulah yang disebut hak prerogatif.
“Hak prerogatif itu hak menentukan keputusannya sendiri, tanpa tergantung Instansi atau Pejabat lain. Mendengarkan boleh, tapi dipaksa tidak boleh. Itulah sistem hukum kita, jadi untuk membawa Indonesia seperti ini menteri yang cocok seperti apa itu hak dari presiden,” tandas Mahfud. (muhajir/gopos)