Terjun ke dunia pendidikan, mengemban amanah mencerdaskan kehidupan bangsa. Demikian tujuan mulia yang sering diemban para guru honorer di Indonesia. Meskipun jauh dari kata sejahtera, dorongan mendidik anak bangsa di bangku pendidikan formal menjadi tanggung jawab yang harus mereka tuntaskan.
Oleh: Muhajir S Matulu, Gorontalo 23 Mei 2023
Pemerintah melalui Kementerian PANRB melaksanakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tujuannya untuk memberdayakan honorer sehingga bisa berstatus PNS/P3K. Dalam perekrutan beberapa tahun belakangan, Pemerintah memprioritaskan P3K untuk honorer di bidang pendidikan yaitu guru dan sektor kesehatan atau tenaga kesehatan (Nakes).
Perekrutan P3K ini diharapkan menjadi jawaban atas ketidakpastian pada honorer yang selama ini mengabdi. Termasuk para guru honorer yang telah beberapa tahun bahkan belasan tahun mengabdi sebagai honorer.
Perekrutan P3K yang telah lama ditunggu ini ternyata tidak sepenuhnya menjawab kehendak para guru honorer yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan. Hal ini seperti dialami oleh Novilawati Djafar. Guru honorer di Kota Gorontalo yang telah 12 tahun mengabdi tak kunjung diangkat menjadi P3K.
Senin 22 Mei 2023, puluhan guru honorer yang tergabung dalam Asosiasi Guru Honorer Provinsi Gorontalo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Mereka mengadu kepada Komisi IV tentang perekrutan P3K yang dinilai merugikan para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Pada kesempatan tersebut, Novilawati Djafar bercerita tentang nasib yang dialaminya. Cerita Novilawati berawal saat observasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan untuk pengangkatan P3K guru. Kala itu, Novilawati Djafar bersama ratusan guru honorer di Gorontalo ikut diobservasi. Dari hasil obsevasi itu, Novilawati Djafar yang merupakan guru Ekonomi di SMA 1 Gorontalo tidak dinyatakan lulus. Alasannya, tidak ada penempatan atau formasi untuk penempatan guru ekonomi berdasarkan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik P3K guru.
“Permasalahan saya itu tidak ada penempatan. Iya saya guru ekonomi yang terbaca tidak ada penempatan,” ujar Novilawati Djafar kepada gopos.id, Senin (22/5/2023).
Permasalahan perekrutan P3K berawal dari sini. Bagi Novilawati, alasan dirinya tidak lulus lantaran tidak adanya penempatan adalah hal yang tidak mendasar. Menurut Novi, dirinya memiliki jam mengajar yaitu sebanyak 15 jam di SMA 1 Gorontalo. Sedangkan pada saat yang sama, ada lulusan P3K yang berstatus prioritas satu (P1) atau lulusan passing grade (PG) ditempatkan mengajar ekonomi di SMA 1 Gorontalo.
“Ini yang saya persoalkan. Padahal saya ada jam mengajar, bukan tidak ada jam. Aturannya walaupun hanya 6 jam linieritas yang penting dia ada jam yang sudah terbaca oleh dapodik. Nah saya sudah lebih dari 6 jam yaitu 15 jam. Saya malah tergeser oleh P1,” ujarnya.
Novilawati menjelaskan, dirinya mempersoalkan pergeseran yang dialaminya ini. Pasalnya, sesuai aturan kedudukan guru honorer di sekolah induk dalam seleksi PPPK harusnya aman dan tidak bisa digeser oleh P1.
Novilawati menceritakan kisahnya ini dalam rapat tersebut. Dirinya bersama puluhan guru yang mendatangi Kantor Deprov Gorontalo mengungkap keluh kesah mereka atas simpang siur rekrutmen P3K yang dialami oleh mereka dan berharap ada solusi yang mereka terima.
Di tempat yang sama, Sekretarias Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Rudi Daenunu mengungkap persoalan ini menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan Provinsi. Pihaknya segera melakukan pertemuan dengan sekolah yang meliputi unsur kepala sekolah, bidang kurikulum dan operator dapodik untuk menelusuri persoalan penempatan atau formasi guru yang kosong.
“Hal ini dimaksudkan supaya kita bisa mendapat solusi dan informasi di mana letak ini. Sampai pada ketika guru yang ditempatkan yang sudah ditempatkan dari pusat kok tidak bisa diterima di tempat itu sehingga berikan kesempatan,” ujar Rudi.
Ketua Komisi IV Deprov Gorontalo, Hamid Kuna ikut meminta agar persoalan guru ini menjadi perhatian dari dinas terkait untuk dilakukan pengkajian serta menata kembali formulasi perekrutan P3K **
Untuk ibu Novi, seharusnya bisa berjuang di tahap 1 dan tahap 2 (setidaknya lulus).
Agar bisa berstatus P1.
Permen nomor 20 sudah lebih dahulu menjanjikan optimalisasi guru yg sudah lulus PG, baru terbitlah permen yg baru, PG tidak bisa menggeser guru induk..sedih juga