GOPOS.ID, GORONTALO – Sebanyak 543 warga binaan di Gorontalo mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus berkaitan lebaran Idulftri 1444 H. Remisi yang diterima bervariasi mulai dari 15 hari hingga 60 hari atau selama 2 bulan.
Ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut berada di empat lembaga pemasyarakatan di Gorontalo. Meliputi Lapas Kelas II A Gorontalo sebanyak 311 warga binaan. Lapas Kelas II B Pohuwato sebanyak 111 orang, Lapas Kelas II B Boalemo sebanyak 76 orang, serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo sebanyak 36 orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan dilakukan seusai pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di setiap Lapas. Penyerahan SK Remisi di Lapas Kelas II A Gorontalo dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Heny Susila Wardoyo, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan, serta Kepala Lapas Gorontalo, Indra S. Mokoagow.
Heny S. Wardoyo saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan remisi merupakan hak warga binaan yang pemberiannya diharapkan memberi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berbuat baik, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
“Saya mengajak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk konsisten dan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib,” imbau Heny.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, merinci besaran remisi yang diterima warga binaan di Lapas Kelas II A Gorontalo. Remisi 15 hari berjumlah 80 orang. Remisi 30 hari berjumlah 200 orang. Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 21 orang, dan remisi 60 hari sebanyak 10 orang.
“Untuk kategori remisi khusus II sebanyak 3 orang. Satu di antaranya langsung bebas,” kata Bagus Kurniawan.
Kalapas Gorontalo, Indra S. Mokoagow berharap, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Baik ketika menjalani masa binaan di lapas, maupun setelah bebas nanti,” kata Indra.
Sementara itu penyerahan remisi untuk warga binaan di Lapas Pohuwato dilakukan Kalapas Kelas II B Pohuwato, Irman Jaya, di Masjid At-Taubah Lapas Pohuwato, Sabtu (22/4/2023). Adapun remisi yang diterima wagaan binaan untuk remisi 15 hari sebanyak 13 orang. Remisi 1 bulan sebanyak 69 orang. Remisi 1 bulan dan 15 hari sebanyak 25 orang, dan Remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.
“Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucap Irman.
Melalui momentum tersebut, Irman mengajak warga binaan di Lapas Pohuwato untuk senantiasa berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.
Di Boalemo, penyerahan remisi dilakukan Kalapas Kelas IIB Boalemo, Giyono. Pada kesempatan tersebut, Giyono menekankan agar warga binaan senantiasa menaati peraturan yang ada di Lapas Kelas IIB Boalemo.
“Jaga ketertiban dan keamanan di Lapas Kelas II B Boalemo. Jangan sampai melanggar aturan sehingga mengakibatkan dicabutnya hak-hak remisi dan integrasi warga binaan tersebut,” imbau Giyono.(hasan/gopos)