GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga pemuda di Kota Gorontalo ADW, IAH, dan SSA, bakal merayakan lebaran Idulfitri 1444 H di ruang sel tahanan Polresta Gorontalo Kota. Ketiganya diamankan Polisi lantaran menerima paket berisi obat Trihexyphenidyl secara tanpa izin alias ilegal.
ADW, IAH dan SSA diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda. ADW diamankan pada 11 April 2023 di Jl. Beringin, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pukul 20.00 Wita. Dari tangan ADW, petugas Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan 20 strip atau 200 butir obat dengan merek Trihexiphenidyl.
IAH diamankan Polisi pada 13 April di Jl. Gunung Boliyohuto, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pukul 16.30 Wita. Pemuda berstatus mahasiswaini diamankan saat menerima paket 40 strip atau 400 buti obat Trihexyphenidyl. Paket tersebut dipesan secara online.
Sedangakan, SSA diamankan pada Senin (17/4/2023) di Jl. Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini petugas mengamankan 30 strip atau 300 butir obat Trihexyphenidyl.
“Jadi ketiga terduga pelaku ini bekerja sendiri-sendiri, bukan sindikat,” kata Kombespol Ade Permana saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Kamis (20/4/2023).
Ketiga pelaku mengaku nekat menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari hasil penyelidikan, obat-obatan itu akan dijual kepada Masyarakat, dengan harga Rp 10 ribu perbutir.
“Semuanya dipesan melalui sosial media, dan aplikasi jual beli toko online. Kita kenakan pasal 197 juncto pasal 196 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar dan atau pasal 198 contoh pasal 108 ayat 1 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(Sari/gopos)