GOPOS.ID, GORONTALO – Jumlah siswa muslim yang buta baca tulis Alquran di Gorontalo masih cukup tinggi. Angkanya mencapai 70 persen dari keseluruhan siswa muslim.
Tingginya angka siswa muslim yang belum bisa membaca dan menulis Alquran ini diperoleh dari hasil penelitian kalangan pemerhati pendidikan. Khususnya pemerhati pendidikan Islam. Penelitian dilakukan pada sekolah-sekolah umum yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Hasil penelitian tersebut menjadi sebuah keprihatinan bagi jajaran DPRD Provinsi Gorontalo, mengingat falsafah daerah kita yang menjunjung tinggi Kitabullah (Alquran),” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, usai sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo tentang penyampaian tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo ke Gubernur Gorontalo, Selasa (15/10/2019).
Menindaklanjuti fenomena tingginya siswa yang buta baca tulis Alquran, Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Alquran. Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum atas penyelenggaraan pendidikan Alquran. Landasan hukum tersebut tak hanya berlaku pada jenjang pendidikan formal. Ketentuan serupa juga akan menaungi penyelenggaran pendidikan Alquran di Tempat Pengajian Alquran (TPA/TPQ) di Provinsi Gorontalo.
“Kita berupaya agar Perda ini bisa menaungi pendidikan Alquran di sekolah maupun di TPA/TPQ. Termasuk di dalamnya pendidikan bagi siswa nonmuslim akan kita bahas bersama,” ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut, Adnan Entengo, hakikat utama yang melatarbelakangi lahirnya Ranperda Pendidikan Alquran adalah untuk melindungi karakter generasi muda di Gorontalo. Apalagi arus di tengah derasnya arus globalisasi dan modernisasi dewasa ini.
“Kita menginginkan generasi Gorontalo yang akan datang adalah generasi yang berkarakter, memegang teguh nilai-nilai religius, adat istiadat dan budaya Gorontalo,” kata Adnan Entengo.
Baca juga: Polemik Tapal Batas Buol-Gorut, Warga Tolinggula Blokir Jalan
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengemukakan sejalan adanya Ranperda Pendidikan Alquran, perlu pula dipikirkan payung hukum mengenai pendidikan keagamaan bagi siswa nonmusli. Di Gorontalo saat ini, tercatat ada sekitar 18 ribu warga nonmuslim.
“Perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyelenggaran pendidikan keagamaan siswa nonmuslim. Sebab, ketika berbicara pemerintahan maka tak boleh ada diskriminasi di dalamnya,” ujar Pria yang pernah menjabat Wali Kota Gorontalo itu.(hasan/gopos)