GOPOS.ID, GORONTALO – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo masih terus berlanjut. Baru-baru ini Polda Gorontalo mengamankan 7 terduga pelaku terkait kasus tersebut, di mana salah seorang perempuan di antaranya telah hamil 3 bulan.
Mereka masing-masing berinisial lelaki RT (18) dan RM (18), kemudian perempuan AP (18), MM (23), SK (22), M (17) dan ZH (18) yang diketahui tengah hamil.
“Mereka para terduga pelaku dan beberapa wanita penghibur sudah diamankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro melalui Ipda Jeasy J Mandiangan.
Pengungkapan kasus TPPO kali ini bermula saat Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi bahwa ada salah satu rumah di kompleks perumahan di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, yang diduga melayani lelaki hidung belang dengan modus menggunakan aplikasi kencan, MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga sebagai mucikari dan beberapa perempuan yang diduga kuat akan diperdagangkan.
“Mereka diamankan sekitar jam 2 dini hari, dan dua di antaranya dipekerjakan sebagai wanita penghibur yang masih di bawah umur,” kata Jeasy.
Setelah diinterogasi, lelaki RT serta RM, dan perempuan MM serta SK yang bertindak sebagai mucikari mengaku mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari uang yang dibayarkan oleh lelaki hidung belang kepada AP dan M sebagai pekerja seks komersial.
“Salah satu saksi yang terjaring, yaitu ZH ditemukan dalam keadaan hamil dengan usia kehamilan 3 bulan,” tambah Jeasy.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sementara terkait penanganan kasus TPPO itu, polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(adm03/gopos)