GOPOS.ID, GORONTALO – Perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bakal berlangsung sengit. Sebanyak 685 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan berkompetisi untuk memperebutkan sebanyak 45 yang tersedia di legislatif puncak Botu.
Ratusan bacaleg ini merupakan usulan dari 17 partai politik (parpol) yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Pendaftaran berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2023. Mayoritas parpol mengajukan daftar bacaleg 100 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Terkecuali Partai Hanura yang mengajukan caleg di lima dapil, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mengajukan caleg di tiga dapil.
Adapun dapil untuk DPRD Provinsi Gorontalo terbagi 6, yang meliputi dapil Gorontalo 1 (Kota Gorontalo) dengan jumlah 8 kursi; dapil Gorontalo 2 (Kab. Bone Bolango) dengan jumlah 6 kursi; dapil Gorontalo 3 (Kab. Gorontalo A [Telaga, Limboto, Batudaa, Bongomeme, Cs]) dengan jumlah 9 kursi.
Kemudian dapil Gorontalo 4 (Kab. Gorontalo B [Tibawa, Pulubala, Boliyohuto,Cs]) dengan jumlah 6 kursi; dapil Gorontalo 5 (Kab. Gorontalo Utara) dengan jumlah 5 kursi; serta dapil Gorontalo 6 (Kabupaten Boalemo-Pohuwato) dengan jumlah 11 kursi.
Sementara itu jumlah bacaleg DPRDP Provinsi Gorontalo dari kalangan perempuan yang diusulkan untuk Pemilu 2024 mencapai 41 persen, atau sebanyak 281 orang dari jumlah 685 bacaleg. Cukup tingginya komposisi bacaleg perempuan tak lepas dari komitmen setiap parpol untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Bahkan ada parpol yang mencalonkan kaum perempuan 100 persen untuk satu dapil. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB) untuk dapil Gorontalo 5.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, mengemukakan seluruh dokumen pencalonan dari setiap bacaleg yang diajukan parpol akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin). Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.
“Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen setiap bakal calon,” ujar Fadilyanto Koem.
Menurut Fadliyanto Koem, apabila ada bacaleg yang dokumen pencalonan belum memenuhi atau masih kurang maka ada kesempatan bagi parpol untuk melengkapi.
“Setelah verifikasi administrasi ada tahapan bagi parpol untuk mengajukan perbaikan berkas persyaratan bakal calon,” tandas Fadliyanto Koem. (hasan/gopos)