GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sebanyak 66.000 dokumen kependudukan invalid atau tak valid di Kota Gorontalo dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (16/8/2022). Pemusnahan dilakukan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama pejabat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo di Rumah Adat Dulohupa, Kota Gorontalo.
Adapun dokumen kependudukan invalid yang dimusnahkan meliputi KTP elektronik yang sebanyak 100 keping, rusak 300 keping yang gagal cetak ada 50 keping dan perubahan elemen data ada 35.000 dokumen.
Sementara untuk kartu identitas anak (KIA) rusak ada 100 keping, gagal cetak ada 50 keping dan perubahan elemen data ada 9.000 lebih. Untuk dokumen kartu keluarga(KK) sendiri yang rusak berjumlah 6000 lebar, gagal cetak ada 1,000 lembar dan perubahan elemen data ada 15.000 lembar.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menjelaskan proses penerbitan atau pencetakan dokumen kependudukan yang tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dan data yang tercantum di dalamnya tidak sah merupakan dokumen kependudukan tidak valid.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 104 tahun 2019. Tentang pendokumentasian administrasi kependudukan harus di musnahkan.
“Masyarakat dapat mengetahui bahwa dokumen kependudukan yang sudah tidak valid, perlu dimusnahkan. Sehingga tidak disalahgunakan administrasi kependudukan,” ujar Marten.
Menurut Marten, kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan. Bahkan dirinya juga mengajak masyarakat segera melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
“Saya mengajak seluruh warga Kota Gorontalo, untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Karena seluruh layanan publik yang ada akan memanfaatkan nomor induk kependudukan sebagai persyaratan utama. Baik untuk penerimaan bantuan pelayanan kesehatan, pendidikan, keuangan dan layanan publik lainnya,” kata Marten.
Ia menambahkan untuk layanan di Dinas Dukcapil saat ini semakin cepat dan mudah. Semua layanan hanya butuh waktu paling lama 1 jam, kecuali terjadi gangguan internet atau jaringan yang menghambat proses penginputan data.
“Pada prinsipnya berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan administrasi kependudukan yang menggunakan sistem online dan terintegrasi. Pihak Dinas Dukcapil selalu merespon dengan baik,” pungkasnya.(Isno/gopos)