GOPOS.ID, BOLMUT – 4 perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kebal bayar retribusi. 4 perusahaan tersebut di antaranya PT. Telkomsel, Axiata, Centratama (Ex Indosat), dan PT. Tower Bersama Group.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfo dan Persandian Bolmut, Aang Wardiman, melalui Kepala Seksi Penyiaran, Komunikasi dan Multimedia, Syaiful Djenaan, Jumat (20/1/2023).
“Sebelumnya kami sudah ingatkan di akhir tahun 2022 kemarin agar membayar retribusi daerah, namun sampai dengan sekarang, empat perusahaan ini masih saja belum menunaikan kewajibannya,” tutur Syaiful Djenaan.
Sebelumnya kata Syaiful, pada akhir Desember kemarin, Diskominfo dan Persandian juga telah mengonfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bolmut, terkait pembayaran retribusi perusahan telekomunikasi tersebut.
“Saat kami konfirmasi, Bidang Pendapatan BPKAD Bolmut juga sudah menyurati pihak yang bersangkutan, untuk menunaikan kewajibannya, karena dari enam perusahaan, baru dua perusahaan telekomunikasi yang sudah melakukan kewajibannya terhadap negara,” bebernya.
Di akhir tahun kemarin imbuhnya, 4 perusahaan tersebut sudah diberikan peringatan keras, namun sampai dengan tahun 2023 ini masih saja kebal untuk membayarkan retribusi ke daerah.
“Sampai dengan saat ini, kita mempertimbangkan jika pengoperasian empat perusahaan ini diberhentikan, maka akan mengakibatkan susahnya akses telekomunikasi di seluruh masyarakat Bolmut, makanya kami belum menindakinya,” ungkap Syaiful.
Namun demikian tegasnya, jika empat perusahaan tersebut masih saja kebal dalam membayar pajak, maka sesegera mungkin, pihak Diskominfo dan Persandian, berkoordinasi dengan Balai Monitoring Frekuensi, untuk menghentikan pengoperasiannya. (SAS)