GOPOS.ID, GORONTALO – Pasca penangkapan 1.100 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus (CT), Senin (23/3/2020). Kali ini Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Iptu Emil Pakaya, SH kembali mengamankan 1 unit mobil truk bermuatan 3,5 Ton Miras Cap Tikus dari Sulawesi Utara yang didistribusi ke Gorontalo.
Miras ini diamankan di desa Ombulo kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Rabu (26/3/2020).
Menurut ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Iptu Emil bahwa miras itu diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truk Hino dutro warna merah dengan Nopol DB 8784 LH yang berasal dari Kecamatan Kapitu Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Mobil tersebut sudah menuju Gorontalo dengan mengangkut miras CT. Kemudian mobil itu di parkir di halaman rumah seseorang di Kelurahan Umbulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.
“Tim langsung bergerak ke desa Umbulo untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah sesampainya di lokasi, tim Opsnal mendapati bahwa benar mobil itu terparkir dilokasi itu,” ucapnya..
Dari mobil itu ditemukan barang bukti Miras jenis CT sebanyak 120 dus. Disetiap dusnya berisi 25 liter. Dan terdapat 20 karung yang setiap karungnya berisi 25 liter dengan jumlah keseluruhan 3.500 liter. Dengan total harga keseluruhan Rp 56juta.
“Untuk saat ini barang bukti Mobil dan Miras tersebut diamankan di Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Emil.