GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran narkoba di Gorontalo masih marak terjadi. Bahkan jumlahnya pun cukup besar.
Seperti baru-baru ini, Ahad (16/2/2020) Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menangkap dua pelaku yang diduga pengedar narkoba di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Kedua pelaku tersebut yakni AO alias Amin (28) dan IK yang merupakan warga kelurahan Siendeng Kecamatan Hulondalangi, Kota Gorontalo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 31 paket narkoba jenis sabu. Penangkapan keduanya ini merupakan pengungkapan keempat Polda Gorontalo sepanjang tahun 2020.
Menurut pengakuan pelaku bahwa sabu sebanyak 31 sachet itu merupakan kiriman dari H alias Utama salah satu warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Boalemo.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada media, Selasa (25/2/2020) bahwa kedua pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda.
Dimana Amin ditangkap di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat saat mengambil barang haram tersebut di salah satu pagar bangunan. Tim yang sudah stanby sejak sejam sebelumnya langsung mengepung dan menggeledah seluruh badan Amin.
Dari tangan Amin ditemukan tiga bungkus plastik Foil yang masing-masing plastik berisi 10 paket sabu. Kemudian tim kembali menemukan satu paket sabu di dalam kemasan minuman plastik gelas minuman. Sehingga total 31 paket diamankan.
“Tim Opsnal kemudian mengembangkan kasus ini. Dimana Amin hanya mendapat perintah dari rekannya IK untuk untuk menjemput barang tersebut. Tim kemudian menjemput IK di Kelurahan Siendeng kecamatan Hulondalangi Kota Gorontalo,” kata Wahyu.
Ternyata setelah ditindaklanjuti, menurut pengakuan IK bahwa barang tersebut merupakan barang miliik H alias Utam yang merupakan warga binaan Lapas Boalemo. “Benar yang bersangkutan juga hanya diperintahkan oleh Utam untuk mengambil barang itu,” jelas Wahyu.
Setelah dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo, 31 sachet plastik tersebut positif Methamfetamin dengan berat 10 gram. (isno/gopos)