GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap Rumah Toko (Ruko) milik Pemkot yang ada di kawasan Pasar 23 Maret. Penertiban ini dilakukan terkait kepatuhan pembayaran retribusi yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban sementara, ditemukan tiga ruko yang menunggak pembayaran retribusi dalam jangka waktu lama.
“Ini pelanggaran serius. Sudah diberi peringatan dan teguran, tapi tidak diindahkan. Maka kami lanjutkan ke proses hukum,” ujar Sahaya, Selasa (8/7/2025).
Sahaya menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga keuangan daerah dan menertibkan pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
Sebelumnya, salah satu penyewa ruko berinisial FM telah diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu karena menunggak retribusi selama 13 bulan, dengan total tunggakan Rp26 juta. FM tidak membayar retribusi sejak Mei 2024 hingga Mei 2025.
“Putusan ini menjadi preseden penting. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan PAD,” tegas Sahaya. (End/Gopos)