GOPOS.ID, GORONTALO – Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bekerja sama dengan Polres Boalemo dan Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian motor, Ahad (23/8/2020).
Ketiganya diciduk karena kembali mencuri di beberapa lokasi di Gorontalo.
Mereka mengelondongkan tiga buah barang curian, selain sepeda motor, laptop dan televisi juga ikut dicuri. Para pelaku melakukan aksi pencuriannya pada tanggal 31 Juli 2020.
Tiga orang pelaku ini masig-masing HI (30), warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, selanjutnya RG (26) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan terhadap 3 orang pelaku ini, berawal dari tertangkapnya RG. Atas dasar laporan kasus pencurian di Mapolres Boalemo, kemudian dikembangkan tim gabungan Resmob.
“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi. Dimana, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya, masing-masing HI dan GH. HI sendiri merupakan kawanan dari RG. Sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy.
Baca Juga: Keluarkan 4 Instruksi, DPD I Golkar Gorontalo Pastikan Tidak Ada Mahar Politik di Pilkada 2020
Lebih lanjut Sucipto mengatakan, sebagai pengembangan selanjutnya para pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Polres Boalemo.
“Alhamdulillah 3 buah barang bukti bisa kami amankan. Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob polres boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku, yang masih belum ditemukan,” tandasnya. (Ari/Gopos)