GOPOS.ID – Tiga penganiaya terhadap AU, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah FZ, TP dan NE.
“Satreskrim Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dikutip dari laman jawapos.com, Rabu (10/4).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan.
“Menunggu pertimbangan penyidik,” ucap Dedi.
Baca juga : Viral #JusticeForAudrey, Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa AU. Melalui akun twitter, Joko Widodo menyatakan telah memerintahkan Kapolri untuk menangani kasus tersebut.
“Saya telah meminta Kapolri untuk bertindak tegas dan bijaksana,” ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak menjadi gambaran permasalahan perubahan pola interaksi sosial antar masyarakat melalui media sosial.
“Ini harus kita sikapi bersama. Hendaknya berhati-hati,” kata Jokowi.(adm-02/jawapos/gopos)