GOPOS.ID, GORONTALO – Bertepatan momen bahagia, lebaran Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriyah. Sebanyak 287 warga binaan Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo mendapat remisi (pemotongan masa tahanan).
Remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan (30 hari), hingga 45 hari atau 1 bulan 15 hari.
“Syarat untuk mendapat remisi utamanya adalah berkelakuan baik, dan masa tahanan sudah 6 bulan,” ujar Kepala Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Ignatius, remisi diberikan melalui serangkaian program seleksi oleh petugas berdasarkan kriteria kedisiplinan warga binaan. Berkelakuan baik, serta sudah menjalani 6 bulan masa tahanan di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
“Di samping itu ada pula 107 warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah. Kami berharap 287 warga binaan yang mendapatkan remisi ini tidak melakukan pelanggaran selama masa remisi berjalan,” tuturnya.(Ari/gopos)