GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan mengukuhkan kembali sejumlah mantan kepala desa (Kades) yang masa jabatannya telah berakhir sejak November 2023. Pengukuhan ini dilakukan menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/4179/SJ yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan terdapat 26 Kades yang masa jabatannya telah berakhir sejak 2023 kemarin . Namun, hanya 16 orang yang memenuhi syarat untuk diperpanjang.
“Yang sisanya tidak memenuhi syarat, misalnya sudah tidak bersedia, ada yang sudah memiliki pekerjaan lain, atau bahkan ada yang sudah meninggal dunia,” ungkap Sugondo.
Adapun 16 Kades yang diperpanjang masa jabatannya yakni:
1. Kepala Desa Ambara – Tamrin H. Kino
2. Kepala Desa Ayuhula – Tahir Bahua
3. Kepala Desa Ayumolingo – Alimin Momiyo
4. Kepala Desa Bakti – Tima Maliki
5. Kepala Desa Dulomo – Roni K. Hasan
6. Kepala Desa Ilomata – Sumanto Kadir
7. Kepala Desa Karya Indah – Ramli Lamusi
8. Kepala Desa Luhu – Sartin Laka
9. Kepala Desa Makmur Abadi – Mastuna Kale
10. Kepala Desa Pangahu – Haris Mavi
11. Kepala Desa Payu – Hasni Tooli
12. Kepala Desa Satria – Sunardi
13. Kepala Desa Sidomulyo – Ramly Suleman
14. Kepala Desa Sukamaju – Halid M. Salehe
15. Kepala Desa Tapaluluo – Masten Y. Anwar
16. Kepala Desa Tenggela – Nasir Suleman
Dengan adanya perpanjangan ini, para Kades yang diperpanjang akan kembali melanjutkan tugas pemerintahan desa hingga batas waktu yang diatur sesuai ketentuan.
Sugondo menegaskan, kebijakan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus mendukung kelancaran program pembangunan di tingkat desa. (Rama/Gopos)