No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

14 Dugaan Pelanggaran Pemilu Sudah Ditangani Bawaslu Provinsi Gorontalo

Admin by Admin
Kamis 7 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sampai dengan Kamis, (7/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo sejauh ini sudah menerima 14 aduan terkait pelanggaran Pemilu 2019.

Menurut ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar bahwa 14 dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dua kasus merupakan temuan akibat administrasi pemilu.

10 kasus tindak pidana pemilu berdasarkan laporan dan informasi awal, satu kasus kode etik serta satu kasus peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk tindak pidana pemilu, apabila terbukti maka yang bersangkutan menjalani hukuman sebagaimana peraturan yang berlaku yaitu ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Support Pembangunan Kantor Bawaslu

Baca juga : Ini Alasan Fadel Muhammad Tak Hadiri Panggilan Bawaslu

“Kalau itu pelanggarnya calon anggota DPR maupun DPRD Provinsi Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan pasal 285 UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa putusan pengadilan yang bersifat ingkrah dan sudah final. Maka akan menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan dua hal. Yaitu membatalkan yang bersangkutan sebagai calon tetap. Dan membatalkan yang bersangkutan dari calon terpilih anggota DPR DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/Kota,” tuturnya.

Untuk dua sanksi berat tersebut berlaku bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga :  557 Napi di Gorontalo Bakal Dapat “Kado Lebaran” Remisi Khusus

“Ketika sudah diputuskan pengadilan, maka KPU harus menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya usai konfrensi pers Kamis, (7/2/2019). (ndi)

Baca juga : KPU Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Antihoaks

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloPelanggaran Pemilu
Previous Post

Polemik Boalemo, Rusli: Sudah, Dihentikan Saja

Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Related Posts

Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga
Gorontalo

Daftar 14 Aktivis yang Diamankan Polda Gorontalo Pasca Demo di Simpang Lima Telaga

Selasa 2 September 2025
Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh
Gorontalo

Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

Senin 1 September 2025
Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Gorontalo

Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Senin 1 September 2025
Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan
Gorontalo

Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

Senin 1 September 2025
Massa Demonstrasi Blokade Jalan Utama di Jembatan Telaga
Gorontalo

Massa Demonstrasi Blokade Jalan Utama di Jembatan Telaga

Senin 1 September 2025
Polda Gorontalo Siagakan 800 Personel di Tiga Titik Aksi Unjuk Rasa
Gorontalo

Polda Gorontalo Siagakan 800 Personel di Tiga Titik Aksi Unjuk Rasa

Senin 1 September 2025
Next Post

39 Dokter Internsip Tugas di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    Driver Ojol Se-Gorontalo Sepakat Dukung Pemerintah-Polri, Tolak Ikut Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 11 Aktivis Gorontalo Diamankan Pasca Unjuk Rasa Ricuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unjuk Rasa di Perlimaan Telaga Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Ketidakhadiran Gubernur dan Kapolda, Mahasiswa Massa Demonstrasi Bakar Barikade Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Ojek Online Se-Gorontalo Dzikir dan Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.