GOPOS.ID, TAPA – Suasana malam di wilayah hukum Polsek Tapa mendadak lebih ketat. Minggu dini hari, (25/5/2025, jajaran Polsek Tapa menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Selama kegiatan berlangsung, tim patroli menemukan aktivitas di salah satu ruang karaoke yang melibatkan banyak pengunjung.
Sebanyak 12 wanita yang diduga menjadi penghibur diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas resmi (KTP) saat pemeriksaan.
Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Gorontalo, Bolsel, Bolmut, hingga Pagimana.
Data Identitas Warga yang Diamankan:
1. Nirmala (22) Kampung bugis
2. IT (21) Kota Gorontalo.
4. DG 24 Poowo Barat
5. PB (21) Hutadaa
6. RA (19) Pabean
7. GM (19) Padebuolo, Kota gorontalo
8. NP (20) Dulomo
9. SW (20) Tolinggula
10. Nanda (20) Bolmut
11. VSL (21) Bolsel
12. NS (21) Pagimana
Kegiatan patroli berlangsung sejak pukul 02.00 hingga 04.30 WITA, menyasar wilayah Kecamatan Tapa, Bulango Timur, dan Bulango Selatan.
Fokus utama patroli kali ini adalah objek vital seperti Bank, pertokoan, hingga tempat karaoke, yang kerap menjadi titik kumpul warga pada malam hari.
“KRYD ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban, terutama di waktu rawan. Kami ingin pastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi ganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Kapolsek Tapa, IPTU Ismet Ishak.
Pihak Polsek memberikan pembinaan langsung di tempat serta himbauan tegas agar seluruh kegiatan hiburan yang melibatkan kerumunan segera dihentikan.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami minta kegiatan yang sifatnya kumpul-kumpul di malam hari agar dibatasi. Langkah ini murni demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjut Kapolsek Tapa.
Kegiatan Aman, Tertib & Humanis
Operasi berakhir pukul 04.30 WITA tanpa hambatan, berlangsung lancar dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Seluruh warga yang diamankan dipulangkan setelah pendataan dan peringatan dilakukan.
Polsek Tapa berkomitmen akan terus meningkatkan intensitas patroli, terutama di jam-jam rawan, sebagai bentuk antisipasi dini terhadap tindak kriminal dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat. (isno/gopos)