GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota telah menahan 11 tersangka terkait peristiwa bentrok di depan Makro Supermarket, jalan HB Jassin, Kelurahan Limba B, Kota Selatan, Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menegaskan, bentrok berdarah tersebut adalah murni kesalahpahaman.
“Jadi ini tidak ada istilah geng dengan geng, ini hanya salah paham dan ketersinggungan. Pihak-pihak yang terlibat hanya kerabat, tidak terima temannya dipukul mereka datang,” tegas Leonardo.
Adapun peristiwa yang terjadi pada Ahad (7/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita itu bermula ketika sepeda motor yang dikendarai lelaki P dan K nyaris tabrakan dengan bentor yang dikemudikan NB alias Aples (31).
Saat itu, spontan NB mengeluarkan kata-kata kasar hingga terjadi adu mulut sampai penganiayaan kepada pengendara sepeda motor tadi.
Kemudian Adm, Adt, Ald, Alf dan Z yang sudah di bawah pengaruh minuman keras (miras) ini mengetahui teman P dan K dianiaya seseorang. Mereka pun datang untuk membantunya.
Saat tiba di lokasi depan Makro Supermarket, diduga mereka langsung memukul dengan menggunakan senjata tajam kepada NB si pengemudi bentor, termasuk DA dan seorang lagi bernama YM. Mereka bertiga pun dilarikan ke rumah sakit karena luka bacok.
Dan saat melihat ayahnya dipukul, PA, anak dari DA, memberi tahu teman dan saudaranya yang berada di jalan tengah.
“PA bilang (ke kerabatnya di jalan tengah) orang tuanya dipukul dan lagi dianiaya dengan senjata tajam,” terang Leonardo.
Di situlah beberapa oknum warga dari jalan Tengah datang ke lokasi langsung mengejar para pelaku dengan batu dan senjata tajam.
Setelah ricuh, P dan K cs pun dipukul mundur dan semuanya lari menyelamatkan diri. Namun sayangnya, salah satu temannya, RM alias Aldi, tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran penganiayaan dengan senjata tajam masing-masing Rm, H, D, Rh dan Rg yang berasal dari jalan tengah tadi.
“Jadi total ada empat korban, 11 tersangka di mana ada 3 masih di bawah umur. Di kasus juga ada empat laporan dari empat korban tadi,” tambah Leonardo.
Dan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru berdasarkan pengembangan. Dan untuk para tersangka, dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 5 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato itu menegaskan, masyarakat Gorontalo tidak usah takut dengan peristiwa ini karena pihaknya Polresta Gorontalo Kota akan senantiasa melakukan patroli di malam hari.
“Nanti polisi akan melakukan patroli terutama di tempat-tempat rawan, jadi saya imbau masyarakat jangan takut,” tandasnya.(adm03/sari/gopos)