GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengeluarkan surat edaran penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 H/2024 H. Besaran zakat fitrah bila dikonversikan ke dalam Rupiah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah ini diputuskan dalam rapat Pemkot Gorontalo yang melibatkan unsur Kementerian Agama, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Dalam rapat diputuskan besaran zakat dalam bentuk makanan pokok (beras) yakni sebanyak 2,5 kilogram atau 3 liter per jiwa. Jumlah tersebut bila dikonversikan ke rupiah yang mengacu pada harga rata-rata beras di pasaran maka diperoleh angka Rp45 ribu per jiwa.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dalam surat edaran berkaitan Zakat Fitrah di Kota Gorontalo, mengimbau masyarakat muslim di Kota Gorontalo dapat menunaikan zakat fitrah. Adapun mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat akan diatur oleh Baznas Kota Gorontalo.
“Penyerahan zakat fitrah kepada mustahiq selambat-lambatnya satu hari sebelum hari raya Idulfitri, atau khatib turun dari mimbar,” terang Wali Kota Gorontalo.(hasan/gopos)