GOPOS.ID, MARISA – Besaran zakat fitrah Kabupaten Pohuwato Ramadan 1446 H yang dikonversi dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa. Penetapan ini dilakukan Pemkab Pohuwato bersama MUI Pohuwato, Kadhi, Hakim, Lembaga Adat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta perwakilan lembaga keagamaan Islam di Pohuwato.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menjelaskan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di bulan Ramadan. Berdasarkan hasil keputusan bersama, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 40.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Arman menuturkan perhitungan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada rata-rata harga beras selama setahun di wilayah Kabupaten Pohuwato. Masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pembayaran, baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok (beras).
“Tempat pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui masjid di lingkungan masing-masing, lembaga amil zakat, dan juga langsung ke Baznas Pohuwato,” jelas Arman.
Ia juga menyampaikan Masjid Agung Pohuwato akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadan hingga hari terakhir puasa.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah, sebagai sarana penyucian diri dan penyempurna ibadah puasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arman menegaskan rapat penentuan besaran zakat fitrah yang dilakukan di awal Ramadhan, bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat fitrah.
“Dengan keputusan ini diharapkan umat Muslim di Kabupaten Pohuwato, dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutup Arman.(Yusuf/gopos)