No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Yes! Pemerintah Mau Hapus Kredit Macet UMKM

Alex by Alex
Jumat 31 Maret 2023
in Info Pasar
0
Kredit Macet UMKM Dihapus

Dokumentasi lomba Mo Karawo Hand Made di Kota Gorontalo tahun 2019. (F. dok gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menekankan perlunya penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal itu dimaksudkan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata Teten dalam keterangan resminya diterima Gopos, Jumat (31/3/2023).

Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan, di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp 1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” tambah Menteri Teten.

Baca Juga :  Harga Bawang Putih di Kota Gorontalo Melonjak Tinggi

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, yang ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Pandemi menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi, dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menteri Teten.

Melalui Undang-Undang P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Emas Antam Naik

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan, lanjut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” tandasnya.(alex)

Tags: Bank IndonesiaKredit MacetOJKP2SKTeten MasdukiUMKMUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Previous Post

Senin, Deprov Bahas Mekanisme Pengusulan PJ Gubernur

Next Post

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU

Senin 18 Agustus 2025
BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi
Info Pasar

BI Gorontalo Tingkatkan Kapasitas Wartawan dalam Penulisan Berita Ekonomi

Kamis 14 Agustus 2025
Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025
Info Pasar

Agen BBM Industri Berprestasi, Targetkan Sinergi Lebih Kuat di 2025

Rabu 13 Agustus 2025
Blood Donation Week: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan
Info Pasar

Blood Donation Week: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

Rabu 13 Agustus 2025
Antri Demi Hemat, Gerakan Pangan Murah Polsek Marisa Diserbu Warga
Info Pasar

Antri Demi Hemat, Gerakan Pangan Murah Polsek Marisa Diserbu Warga

Rabu 13 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sanksi 58 SPBU dan Blokir 774 Kendaraan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Senin 11 Agustus 2025
Next Post
UNG Akan Maksimalkan Peran Sistem Pembelajaran Daring

Tidak Lulus SNBP? Jangan Sedih, Ada Dua Jalur Masuk Perguruan Tinggi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Seorang Bocah Dikabarkan Hanyut di Sungai Bolango, Jembatan Jodoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.