GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Meski terbilang masih cukup jauh, tak ada salahnya bagi Anda yang memiliki hak pilih tak ada salahnya untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum sejak saat ini. Apalagi pengecekannya sangat mudah. Yakni lewat aplikasi Lindungi Hakmu.
Aplikasi yang tersedia di Google PlayStore ini dapat diunduh secara gratis. Selain mudah digunakan, fitur-fitur yang ada dalam aplikasi Lindungi Hakmu dapat digunakan untuk mengecek rekapitulasi data pemilih, daftar jadi pemilih, serta laporan pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS).
“Aplikasi ini merupakan alat bantu untuk pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Ini memudahkan masyarakat secara umum untuk memastikan dirinya masuk dalam daftar pemilih,” ungkap Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Taib, saat menyosialisasikan Aplikasi Lindungi Hakmu di KPU Kota Gorontalo, Kamis (7/7/2022). Sosialisasi dihadiri Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, serta media massa.
Menurut Sukrin Taib, aplikasi Lindungin Hakmu dapat pula dimanfaatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Politik (Parpol) untuk melakukan pengawasan terhadap penduduk yang memilik hak pilih ataupun sebaliknya.
“Lewat aplikasi ini Parpol dapat memastikan konstituennya apakah telah masuk dalam daftar pemilih,” ujar Sukrin Taib.
Anggota KPU Kota Gorontalo, Sofya Abdullah, menambahkan untuk Bawaslu dan Parpol akan mendapatkan akun khusus dalam rangka pengawasan data pemilih. Akun tersebut diberikan melalui proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Parpol atau Bawaslu bisa melaporkan apabila ada pemilih yang memenuhi syarat lalu kemudian belum masuk dalam daftar pemilih. Atau sebaliknya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih masuk dalam daftar pemilih,” ujar Sofya Abdullah.
Laporan yang masuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual untuk memastikan status pemilih tersebut.
“Setelah itu akan dilakukan penetapan melalui rapat pleno KPU. Jadi pada dasarnya aplikasi ini adalah instrumen untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih,” tandasnya.(hasan/gopos)