GOPOS.ID – Tampil cantik dan menawan menjadi impian bagi banyak kalangan terutama kaum hawa. Namun hal itu hendaknya tidak melupakan kehatian-hatian dalam memilih produk kosmetik. Sebab hingga produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya masih kerap dijumpai di lapangan.
Pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2022 menemukan 1.541 kasus kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Dari jumlah tersebut ada 13 kosmetik yang paling banyak ditemukan di Indonesia.’
Produk tersebut didominasi oleh krim wajah yang terbukti mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat memberi efek negatif pada kulit. Kulit memang lebih cepat putih saat menggunakan produk kosmetik bermekuri. Namun, ada banyak efek negatif yang mengintai seperti mudah merah, iritasi dan menghitam.
Bahkan, BPOM juga menyatakan jika efek terparah dari kosmetik dengan kandungan tersebut bisa menimbulkan kanker kulit.
“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.” Tulis BPOM dalam akun instagramnya @bpom_ri.
Berikut daftar 13 kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM.
- Temulawak New Day & Night
- CAC Glow
- Natural 99
- HN (krim siang dan malam)
- SP Special UV Whitening
6.Dr Original Pemutih
- Super Dr Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- 10.Ling Zhi Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
Masyarakat sebenarnya bisa mengecek apakah kosmetik yang dijual aman atau tidak melalui aplikasi BPOM atau laman cekbpom.pom.go.id.
Sementara itu, produk yang sudah ditarik karena berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan dapat dicek melalui laman resmi www.pom.go.id, kemudian klik “Daftar Produk” dan pilih “Produk Ditarik/Recall”. (suara/gopos)