GOPOS.ID, LIMBOTO – Sejumlah wartawan di Kabupaten Gorontalo mengeluhkan prosedur pendaftaran pasangan calon di kantor KPU Kabupten Gorontalo.
Pasalnya, wartawan yang datang melakukan peliputan tahapan pendaftaran tersebut tidak diberikan izin untuk mengambil gambar, khususnya di dalam ruangan.
Pantauan Gopos.id, puluhan awak media hanya bisa mengintip dari luar ruangan pendaftaran karena tidak diizinkan masuk.
“Kami tidak menerima informasi pembatasan pengambilan gambar. Saat sudah di dalam kantor, kami dilarang untuk masuk ke dalam ruangan,” ungkap wartawan Mimoza TV, Ajon.
Menurut Ajon, kebijakan ini merugikan insan pers. Kerja-kerja jurnalisitik, lanjut Ajon, membutuhkan visualisasi. Dirinya yang merupakan wartawan televisi sulit untuk mengambil gambar karena tidak diizinkan masuk.
Hal senada juga disampaikan oleh wartawan Kronologi.id Even Makanoneng. Menurutnya tindakan ini membuat wartawan tidak nyaman. Tidak hanya itu, selama melakukan peliputan pendaftaran cakada dirinya tidak pernah mendapatkan hal semacam ini.
“Perlakuan ini baru pertama kalau kami terima. Padahal, tugas kami di sini adalah menjalankan kerja publikasi untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Gorontalo Roy Hamrain mengatakan, kebijakan ini sengaja dibuat karena ruangan yang ada hanya dengan kapasitas terbatas. Roy mengklaim itu menghindari desak-desakan di dalam ruangan.
“Jadi kalau yang mau ambil video, ambil saja di live streaming yang sudah disediakan oleh KPU,” ungkapnya.(Abin/Gopos)